Thursday, 4 October 2007

Tabrani : Nasib PT Besepai Alias BSP

Oleh TABRANI RAB
Entah masih dihargai entah masih disegani, pokoknya saya dapatlah undangan 17 Agustus di Istana Negara. Tentu saja pakai dasi dan stelan gagah tak pakai baju Melayu doh, saya hadir disana

Tak lama kemudian saya mendapat pula telepon dari Sekretaris Wapres Yusuf Kala, namanya Ahmad Sanusi yang mulanya akan datang ke Pekanbaru, menyelesaikan masalah korupsi di PT. “Besepai” alias BSP dimana diperhitungkan korupsi sebesar Rp.1,6 triliun kalau harga minyak US$35 per barel. Akan tetapi harga minyak Brend saja sekarang sudah mencapai US$75 per barel, oleh karena itu korupsi ini diperhitungkan jauh lebih tinggi dari satu koma enam triliun, paling tidak dua koma enam triliun. Oleh karena itu untuk penyesuaiannya yang telah saya ajukan langsung kepada Yusuf Kala, maka Yusuf Kala mengatakan akan mengirim Sekretarisnya bernama Ahmad Sanusi yaitu Deputi Dukungan Pengawasan menemui Kapolda Riau dan Jaksa Tinggi di Pekanbaru.

Akan tetapi oleh karena Kapolda meminta pertemuan tersebut di Jakarta, maka dirancanglah pertemuan tersebut di Jakarta.

Saya dengan tegas mengatakan supaya Direktur BSP yang illegal ini ditangkap saja, sebab SK saya sebagi Komisaris diteken oleh delapan Bupati pada tanggal 8 Mei 2003 Bupati Siak Sri Indrapura, Bupati Rokan Hilir, Wali Kota Dumai, Bupati Pelalawan, Bupati Kampar, Wali Kota Pekanblaru, Bupati Rokan Hilir, Bupati Rokan Hulu.

Apa isi dari nota kesepakatan Bupati ini ialah :

Pada hari ini Kamis tanggal 08 Mei 2003, kami yang bertanda tangan dibawah ini : Yakni Bupati Siak Sri Indrapura, Bupati Pelalawan, Bupati Bengkalis, Walikota Dumai, Bupati Rokan Hilir, Walikota Pekanbaru, Bupati Rokan Hulu dan Bupati Kampar atau yang mewakili yang tercakup dalam daerah CPP Block sepakat :

1. Membentuk sebuah konsorsium daerah CPP Block.

2. Untuk maksud tersebut maka tiap kabupaten/kota tersebut diatas mendudukkan seorang komisaris yang tercantum dalam akta notaris pengelola CPP Block.

3. Besarnya kontribusi untuk pemerintah kabupaten/kota masing-masing didasarkan atas besarnya kontribusi tiap-tiap kabupaten/kota, terhadap produksi CPP Block, disamping itu ditentukan pula oleh fluktasi produksi, fluktasi harga dan fluktasi kurs.

4. Pendapatan masing-masing kabupaten/kota tersebut di atas disetorkan langsung ke kas daerah masing-masing kabupaten/kota.

5. Hal-hal yang lain dapat diatur dalam musyawarah.

Dumai, tanggal 08 Mei 2003.

Dan bukan itu saja, dalam surat Keterangan Nomor 03/PS-PT.BPS/V/2003 dikatakan : Pemegang Saham PT. Bumi Siak Pusako, menerangkan bahwa berdasarkan komitmen 8 (delapan) Kabupaten/Kota yang meliputi Wilayah Kerja Block CPP pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2003 yaitu : Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkali, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru, Kota Dumai

Disepakati Kabupaten/Kota akan menempatkan 1 (satu) orang wakil sebagai komisaris di PT. Bumi Siak Pusako. Sesuai dengan Surat Kuasa Buypati Rokan Hilir dan Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir Nomor 180/HK-ORG/2003/3318 tanggal 5 Mei 2003 menunjuk :

Nama Prof. TABRANI RABTempat /Tgl Lahir: Bagan Siapi-api, 30 September 1941Jabatan: Tokoh Masyarakat Riau Alamat: Jl. Patimura No. 5 Pekanbaru-Riau.

Selaku Komisaris PT. Bumi Siak Pusako mewakili Kabupaten Rokan Hilir.

Demikian untuk dapat dipergunakan seperlunya, Pekanbaru, 9 Mei 2003

Pemegang Saham PT. Bumi Siak Pusako, PD. Sarana Pembangunan Siak, Direktur Utama Drs. H. M. Safei Yusuf, Bupati Siak H. Arwin AS. SH.


Bagaimana Kuasa Bupati Rokan Hilir kepada saya :

Bupati Rokan Hilir, Surat Kuasa No. 180/HK-ORG/2003/3318 yang bertanda tangan dibawah ini 1.Nama H. Thamrin Hasyim, Jabatan Bupati Rokan Hilir, alamat Jl. Merdeka Nomor 58, Bagansiapi-api bertindak untuk dan atas nama Pemerintah kabupaten Rokan Hilir. Disebut Pihak Pertama atau Pemeri Kuasa, 2. Nama Prof. Dr. H. Tabrani, tokoh masyarakat Riau, Jl. Pattimura No.5 Pekanbaru-Riau telp. 076121596, disebut Pihak Kedua atau Penerima Kuasa.

PIHAK PERTAMA memberikan kuasa kepada pihak kedua sebagai berikut : Mengadakan negosiasi/perundingan terhadap pembagian hasil minyak perolehan dari CPP Blok untuk Kabupaten Rokan Hilir. Mengambil kebijakan dan keputusan terhadap pembagian hasil dari CPP Blok untuk Kabupaten Rokan Hilir. Menghadap instansi Badan-badan yang berkepentingan dalam rangka perundingan pembagian hasil minyak perolahan dari hasil CPP Blok. Menandatangani segala surat-surat yang berkaitan dengan bagi hasil minyak perolehan dari CPP Blok untuk Kabupaten Rokan Hilir setelah dikonsultasikan dengan Bupati Rokan Hilir. Memberikan Kuasa dan menunjuk kepada Pihak Kedua untuk duduk sebagai Komisari CPP Blok dari Kabupaten Rokan Hilir.

Pihak Pertama memberi Kuasa kepada Pihak Kedua sejak mulai ditandatangani Surat ini dan berlaku sampai dengan tanggal 5 Mei 2004 dan dapat diperpanjang kembali. Apabila dianggap perlu untuk kelancaran perundingan bagi hasil minyaka CPP Blok ini maka Pihak Pertama berhak mencabut Surat Kuasa ini secara sepihak. Demikian Surat Kuasa ini dibuat dan untuk dapat dipergunakan sperlunya. Bagasiapiapi, 5 Mei 2003, Pihak Kedua, Penerima Kuasa, Prof. Dr. H. Tabrani Rab, Pihak Pertama Pemberi Kuasa, Bupati Rokan Hilir H. Tlhamrin Hasyim. Mengetahui/Menyetujui DPRD KAB ROKAN HILIR, Ketua, H. Annas Maamun.

Bagaimana pula surat Bupati Rokan Hilir yang baru (tanggal 30 Juli 2007) :

Bahwa PT. BSP adalah BUMD milik Propinsi Riau sesuai surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 2590/20/MEM.M/2002 tanggal 31 Juli 2002, sehingga PT. BSP bukanlah milik salah satu Kabupaten di Riau, Meminta GM BOB PT. BSP-PERTAMINA HULU mendukung kelancaran proses huykum guna mengusut tuntas pelaku Pemberian Keterangan Palsuy pada akte PT. BSP Nomor 2/2002 tanggal 1 April 2002. Meminta GM BOB BOB PT. BSP-PERTAMINA HULU untuk mengabaikan surat Sdr. Jusmady Jusuf yang mengatas namakan Direktur PT.BSP Nomor 072/DIR-BSP/VII/2007 tanggal 16 Juli. Untuk menarik Sdr. Ir. H. Nawasir Kadir, MM sebagai sekonde PT. BSP di Bob Pt. Bsp Pertamina. Ditekan oleh H. Annas Maamun, sebagai Bupati Rokan Hilir.

Inilah yang dibicarakan oleh Pak Kapolda dan Bapak Yusuf Kala, mengenai PT. Besepai. Langkah selanjutnya sama yang dialami Azali Johan dua tahun penjara dan Ramlan Comel dua tahun penjara pula. Selamat Besepailah PT. BSP. Itu belum lagi kejahatan-kejahatan korupsi lainnya lagi.**



4 comments:

Anonymous said...

aku setuju tuh ongah jadi capres, eh salah cagubri....semoga sukses

Anonymous said...

aku setuju tuh ongah jadi capres, eh salah cagubri....semoga sukses

Anonymous said...

Sepandai pandai nya sang tupai Arwin AS meloncat akhirnya jatuh juga. terlalu banyak mijit kaki orang sekarang preman itu meratapi nasib nya. Kita tunggu saja nasib akhir tersangka KPK itu belum lagi kasus2 lainnya yang bujubune banyak nya, dibantu info2 lah onga kpk dan kapolda dan kajati nya mengenai semua korupsi2 yang dilakukan preman Arwin AS dan jajarannya onga, Hidup Ongah

rini said...

aslm ongah ....
kmren saya dn tman masiswa siak bru sja mlkkukan perjuangan mslh bsp,, sunggug mengagetkan sekali trnyata dprd tk tw masalh yg trjadi di bsp, bgtu jga kejati ..
moga sprjuangan kami kmren tdak sia2 ... amiin ....