TABRANI RAB
Sekali waktu saya diterima Kaban di kantornya. Mula-mula pembicaraan enak. Begitu beliau dilantik menjadi Menteri Kehutanan sayapun mengirim buku Pembangunan dan Kerusakan Alam Riau jilid I dan II.
Dibuku itu saya mengisahkan bagaimana ganasnya PT Indah Kiat dan PT RAPP merampok tanah rakyat. Buku ini saya berikan juga kepada setiap Kapolda yang datang ke Riau. Ketika beliau berkunjung atas nama PBB beliaupun mengisahkan isi buku saya ini dan tumpukan-tumpukan kayu yang meluluhlantakkan negeri ini.
Barulah Kapolda Sutjiptadi berani mengangkat kasus illegal logging ini yang telah meluluhlantakkan Riau kalau tidak banjir yaa.. asap. Apa dasar hukum yang dipegang oleh beliau? Undang-Undang RI No. 23/1997 pasal 41 ayat 1, “Barang siapa secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)” dan pasal 46 ayat 1 “Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam bab ini dilakukan oleh atau atas nama badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, tuntutan pidana dilakukan dan sanksi pidana serta tindakan tata tertib sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 dijatuhkan baik terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain tersebut maupun terhadap mereka yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya”.
Waktu saya di DPOD ternyata bila hutan ini diserahkan pada Bupati dan Gubernur, licin tandas sebab hukum tak berjalan. Sementara sumber keuangan dari bos perusak hutan ini kalau tidak dana credit export maka dibantainyalah dana BLBI 650 triliun. Sayapun mencak-mencak di DPOD dan saya katakan kalau ada apek yang datang lalu sang apek pun menjadi konglomerat dan atas hal ini dikocok-kocoknya Bupati, Gubernur dan Menteri Kehutanan untuk mendapatkan izin tebang hutan licin tandas, yang dipakainya lagi oknum-oknum aparat. Maka lengkaplah sudah konglomerat ditambah oknum aparat yang menjadikan rakyat Riau melarat.
Entah SBY lupa hukum, namun dibisik-bisikkan di Komisi III bahwa investasi RAPP dan Indah Kiat yang konstribusinya hanya 3 triliun untuk APBN akan tetapi akibatnya mereka menjadi raja hutan dan raja singa yang meluluhlantakkan tanah rakyat di Riau ini. Sehingga saya berpikir lebih baiklah Riau ini mereka daripada berhadapan dengan hukum yang tidak pasti ini. Apa langkah SBY untuk menyelamatkan entah menenggelamkan Riau ini, apa lagi ada Kaban yang kata Riau Pos orang Riau dan menurut Kaban akan menyelamatkan hutan Riau? Eee... SBY membentuk Tim Ilog Riau dengan dipimpin Widodo AS. Tentu saja saya protes. Satu kali saya bertamu ke kantor Kaban. Sayapun mengeluh bahwa RAPP dan Indah Kiat ini meluluhlantakkan hutan Riau tak kepalang tanggung, licin tandas. Maka Kabanpun bicara “Bagaimana pula dia menghancurkan hutan kan dia mempunyai izin”. Dalam hati saya menteri yang satu ini memang bodohlah, sekalipun saya mengirimkan dua buah buku mengenai Kehancuran Hutan Riau. Apa pasal bodoh? Saya jelaskan kepada Kaban orang punya SIM tidaklah menjadi jaminan bahwa dia tidak akan menabrak orang atau tiang listrik. Kalau menabrak tentu ditangkap juga apa hubungan SIM dengan menabrak. Kalaupun RAPP dan Indahkiat itu diberi izin manapula jaminannya bahwa dia tidak akan meluluhlantakkan hutan Riau. Dari sudut pandang inilah Kapolda beranggapan yang didapatnya justru kedua perusahaan inilah yang meluluhlantakkan hutan Riau.
Kapoldapun menulis surat kepada Kaban. Bahwa illegal logging itu justru terdapat pada perusahan legal yakni Indah Kiat dan RAPP. Selama 20 tahun saya mengintip apa pula tak tahunya saya. Bagaimana bunyi surat Kapolda atas pernyataan Menhut MS Kaban? “Pemegang izin yang menyalahgunakan izinnya berpeluang besar untuk melakukan illegal logging. Dilihat dari fakta yang ada dan kejadian-kejadian sebelumnya, maka dapat diduga bahwa justru Pemegang Izin IUPHHK (HPH) sah dan oknum pejabat kehutanan dengan oknum perusahaan nakallah yang berperan besar dalam illegal logging.
Perusahaan-perusahaan mana saja yang diduga terlibat Ilegal loging (Tribun Pekanbaru 5/9)? PT RAPP : PT. Madukoro (Pelalawan), PT Persada Karya Sejati (Pelalawan), PT. RAPP (TPK), PT Bukit Betabuh Sei Indah (Inhu), PT Nusa Prima Manungga (Pelalawan), PT. Citra Sumber Sejahtera (Inhu), PT Mitra Kembang Selaras (Inhu), PT. Merbau Pelalawan Lestari (Pelalawan). PT. IKPP : CV. Wana Rokan Bonai Perkasa (Rohul), PT. Satria Perkasa Agung, PT. Bina Duta Laksana (Inhil), PT. Arara Abadi (Kampar dan Minas), PT. Suntara Gaja Pati (Rohil), PT. Inhil Hutan Pratama (Inhil), PT. Sutara Gaja Pati (Dumai), UD Rimba Karya Utama (Penadah Kayu), PT. Ruas Utama Jaya (Rohil), PT. Rimba Mandau Lestari (Siak), PT. Anugrah Bumi Sentosa (Kuansing) dan perkebunan PT. Marita Makmur Jaya (Bengkalis).
Nah, satu kali saya membaca ucapan tahniyah dari Kaban kepada Rusli Zainal yang mendapatkan S2 setelah kuliah 52 minggu di Universitas Gajah Mada. Tampaknya hanya iklan tunggal Menteri Kehutanan Kaban. Hati sayapun berdetak, apalah hubungan Kaban dengan Rusli Zainal. Hasil Analisis WALHI menemukan ada 34 IUPHHK dengan luas total 378.299,50 hektar yang dikeluarkan setelah izin tersebut berlaku. Izin tersebut masing-masing keluarkan oleh Gubernur Riau (era H.Saleh Djasit) sebanyak 1 izin dengan luas 12.270,50 hektar, Bupati Pelalawan (H.T.Azmun Jaafar) 21 izin dengan luas total 175.639 hektar, Bupati Indragiri Hulu (H.Raja Thamsir Rahman) 5 Izin dengan luas total 73.840 hektar, Bupati Siak (H.Arwin AS) 6 izin dengan luas total 82.425 hektar dan Bupati Indragiri Hilir (era H.M Rusli Zainal) 2 izin dengan luas 30.225 hektar. Rupanya ada cengkonek yang menghubungkan Kaban dengan Rusli Zainal. Berita ini menjadi lebih vulgar “Kapolri, Jaksa Agung dan Ketua MA mendadak ke Riau (Riau Pos, 5/9)” dan “SBY mendadak memanggil Rusli Zainal (Tribune Pekanbaru, 6/9). Mereka rapat 2 jam yang terdiri dari Jusuf Kalla, Widodo AS, Boediono, Rachmat Witoelar, Sudi Silalahi, Andi Mattalatta, Syamsir Siregar, Fahmi Idris, Sutanto, Hendarman Supandji, Malam Sabat Kaban dan Rusli Zainal dan dibentuklah tim alias calung yang terdiri dari Widodo AS, Boediono dan menteri-menteri terkait”.
Ketika saya ke Komisi III di Jakarta terdengarlah bisik-bisik Kaban bertemu Sutanto Tanoto di Brazil. Yang anehnya Emil Salim ikut pula datang menyatakan perusahaan RAPP ini mengikuti sustainable development. Diturunkanlah tim khusus terjun ke lokasi ilog. Beranggotakan 16 orang meninjau lokasi barang bukti kayu tanpa izin menuju Pelalawan, Indragiri Hulu (PT Bukit Batabuh Sei Indah, Kec. Rakit Kulim) luas konsensi 13.720 Ha, Indragiri Hilir (PT Bina Duta Laksana, Gaunganakserka) luas konsensi 31.264 ha dan Rokan Hilir (PT. Ruas Utama Jaya). Lalu kabar berikutnya “Cukong ilog tebar uang di Jakara (Metro Riau, 11/9)”.
Kunci dari semua permasalahan adalah Undang-Undang Dasar 1945 yang dinyatakan pada pasal 27 ayat 1 “Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya”, ayat 2 “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” yang dijegal oleh Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pasal 36 ayat 1 “Tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Presiden atas permintaan penyidik”. Manalah tinggi Undang-Undang Dasar 1945 dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Ditambah pula lagi dengan Presiden yang menyelesaikan hukum yang seharusnya hitam ya hitam, putih ya putih tapi diselesaikan dengan mencampuri hitam dan putih yang menjadi kelabu. Maka kasus illegal logging inipun akan hilang bersama angin lalu......***
Thursday, 4 October 2007
Tabrani : Hukum Kelabu
Posted by
Pustaka Digital
at
5:57 am
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment