Saturday, 15 December 2007

Saksi Kasus Bupati Pelalawan, Bupati Kampar Diperiksa KPK

Bupati Kampar Burhanuddin Husin akhirnya memenuni panggilan KPK. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus gratifikasi dengan tersangka Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar.

Riauterkini-JAKARTA-Setelah memeriksa Gubernur Riau Rusli Zainal, giliran Bupati Kampar Burhanuddin Husein diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/11) siang hingga petang kemarin. Burhanuddin diperiksa kapasitasnya sebagai saksi atas dugaan penyalagunaan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dan gratifikasi di Kabupaten Pelalawan.

“Ya benar Bupati Kampar dimintai keterangan terkait kasus Pelalawan, Rabu (15/11) kemarin,” kata Johan Bdui SP, Juru Bicara KPK di Jakarta Kamis (16/11).

Johan mengatakan, pemeriksaan terhadap Burhanuddin oleh KPK baru untuk pertama kalinya. Burhanuddin diperiksa oleh penyidik KPK bernama Kompol Sri Ningsih. “Saya tidak bisa memberi keterangan lebih banyak, karena masih dalam tahap penyelidikan,” katanya.

Sebagaimana Gubri, pemeriksaan terhadap mantan Kadis Perkebunan dan Kehutanan Provinsi Riau Burhanuddin Husein ini, kapasitasnya hanya sebagai. Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa Ketua DPRD Pelalawan M. Harris dan mantan Menteri Kehutanan Nurmahmudi Ismail.

"Bupati Kampar hanya diperiksa sebagai saksi. Tersangka dalam kasus ini baru satu, yaitu Bupati Pelalawan. Belum ada tersangka tambahan," jelasnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Ja`afar ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik KPK menemukan sejumlah bukti yang telah disita. Yakni antara lain kwintasi dari PT Persada Karya Sejati tahun 2006, 3 lembar form PT Persada Karya Sejati tanggal 26 Januari, 1 lembar kwitansi tertanggal 20 Januari 2006 dengan total nilai Rp 600 juta. Lalu, satu bundel kesekapatan antara CV Tuan Negeri dengan PR RAPP tertanggal 1 Juli 2003, 1 bundel kesepakatan CV Putri Lindung Bulan dengan RAPP, dan 1 bundel kesepakatan antara Koperasi Pangkalan Tuo Sakti dengan PT RAPP.



No comments: