Saturday, 15 December 2007

Pergi Kunker, Bupati Jaafar Dibekuk KPK

Pamit pergi kunjungan kerja ke Yogyakarta kepada keluarganya, Bupati Pelalawan, Riau, Tengku Azmun Jaafar, Jumat (14/12), dipastikan lama tidak balik pulang. Bawahan dan keluarga panik. Sebab, Azmun ditangkap dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tuduhan korupsi terkait penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman di Kabupaten Pelalawan pada 2001-2006.Setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam di KPK, Bupati Pelalawan H Tengku Azmun Jaafar langsung ditahan di Mabes Polri. Menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, tersangka yang didampingi penasihat hukumnya diperiksa penyidik mulai pukul 09.30 WIB dan setelah selesai dimintai keterangan langsung ditahan di Mabes Polri.
Seusai menjalani pemeriksaan, tersangka dikawal ketat petugas dari KPK yang langsung membawa ke Mabes Polri menggunakan mobil Toyota Kijang warna hitam bernomor polisi (nopol) B-8593-WU. Tersangka yang mengenakan jas warna gelap itu mulai dari pintu keluar KPK hingga masuk ke mobil tahanan tidak bersedia menjawab pertanyaan wartawan.
Tengku Azmun Jaafar berusaha menutupi wajahnya untuk menghindari sorotan kamera dan jepretan lampu kilat foto. “Azmun ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Agustus lalu berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti (STPBB) nomor 220/Dak.2/KPK/VI/2007,” katanya.
Berdasarkan hasil penyidikan KPK, Azuman mengeluarkan penerbitan kepada 15 perusahan. Dari jumlah itu, “Sebanyak 7 dari 15 perusahaan tersebut terafiliasi dengan yang bersangkutan,” kata Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, kepada wartawan, di kantornya, kemarin. Berkait kasus ini, KPK juga menemukan adanya aliran dana kepada Azuman senilai lebih Rp 1 miliar.
KPK menilai perbuatan Azuman merupakan perbuatan korupsi karena penerbitan izin tersebut memberikan keuntungan kepada dirinya. Tidak hanya itu, penerbitan izin yang seharusnya diperuntukkan pada lahan kosong, nyatanya izin tersebut dilakukan pada lahan hutan alam yang memilliki potensi kayu di atas lima meter kubik per hektar. Jadi, bukan pada areal kosong. Temuan lain, ke-15 perusahaan tersebut, lanjut Tumpak, “Tak memiliki kualifikasi untuk melakukan kegiatan pemanfaatan kayu.”
Akibat perbuatan Bupati Pelalawan itu, KPK menaksir kerugian negara mencapai Rp 1,3 triliun. Taksiran itu berdasarkan tegakan kayu di tempat perusahaan itu memiliki izin.
Tumpak menyebut, Azuman dijerat pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3, dan atau pasal 5 ayat 2, dan atau pasal 11, dan atau pasal 12 huruf b, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 65 KUHPidana
Selain menahan Azuman, tim penyidik KPK juga sudah melakukan penyitaan barang bukti dalam sebulan terakhir di Riau. Menurut sumber di KPK, barang bukti yang disita dan memperkuat penetapan Azmun sebagai tersangka, antara lain buku kas PT Persada Karya Sejati Tahun 2006, tiga lembar form PT Persada Karya Sejati tanggal 26 Januari, satu lembar kuitansi tertanggal 20 Januari 2006 dengan nilai Rp 600 juta.
Juga, satu bundel kesekapatan antara CV Tuan Negeri dengan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) tertanggal 1 Juli 2003, satu bundel kesepakatan CV Putri Lindung Bulan dengan RAPP, dan satu bundel kesepakatan antara Koperasi Pangkalan Tuo Sakti dengan PT RAPP.
Untuk mengungkap lebih jauh tentang kasus ini, “KPK juga akan melakukan pengembangan kasus terhadap rekanan,” kata Tumpak.

Staf-Keluarga Panik
Sejumlah pejabat Kabupaten Pelalawan Riau dan keluarga Bupati Tengku Azmun Jaafar panik, menyusul kabar penahanan Bupati Pelalawan H Tengku Azmun Jaafar oleh KPK. “Saya belum tahu persis. Setahu saya, beliau pergi ke Yogyakarta untuk menghadiri undangan Wakil Presiden dalam acara pencadangan lahan dan penghijauan. Berita penahanan itu bikin geger dan mencemaskan kami, “ ujar Fahdi, Kahumas Kabupaten Pelalawan.
Menurut Fahdi, berita penangkapan itu diperoleh dari sejumlah staf yang ikut dalam perjalanan Bupati Azmun ke Yogyakarta. “Hingga kini, kami belum mendapat kepastian atas berita itu. Sementara itu, (kabar dari) rombongan yang menyertai perjalanan Pak Bupati juga simpang siur. Ada yang menyebut benar dan ada yang menyebut tidak. Ini yang kami risaukan, “ katanya.
Selain pejabat Pelalawan, sejumlah tokoh dan aktivis kemasyarakatan Kabupaten Pelalawan juga mengaku terkejut dan prihatin. “Sore tadi, kami mendapat informasi tentang penahanan Pak Bupati. Kami sangat terkejut. Berita ini membuat heboh dan menggegerkan, “ kata H Tamin, salah seorang pengurus Kerapatan Adat Pelalawan. “Sekarang, masalah itu menjadi pembicaraan luas di Pangkalan Kerinci,” ujar Tengku Adriansyah, salah seorang aktivis di Pangkalan Kerinci, Ibu Kota Kabupaten Pelalawan.
Sementara itu, beberapa anggota keluarga Bupati Tengku Azmun yang dihubungi mengaku tak dapat memberi penjelasan. Di samping belum adanya kabar yang pasti, mereka juga mengaku belum dapat berkomunikasi langsung dengan Tengku Azmun.
“Belum tahu. Setahu saya beliau ke Yogyakarta. Memang, sore tadi ada berita penahanan beliau. Kami mencemaskan itu, “ kata H. Tengku Thalib, salah seorang keluarga Tengku Azmun. “Penahanan itu belum jelas. Kami tak tahu, “ kata Ahmad, keponakan Tengku Azmun, yang juga wartawan salah satu media cetak di Riau.
Di tempat terpisah, kalangan aktivis lingkungan di Riau menyambut baik penangkapan Bupati Tengku Azmun Jaafar. Penahanan dan penangkapan itu diharapkan menjadi langkah awal bagi pengusutan keterlibatan sejumlah kepala daerah terkait pembalakan liar (illegal logging). “Itu langkah maju dalam penanganan illegal logging di Riau. Penegakan hukum harus berlaku bagi siapa pun, “ kata Susanto Kurniawan, Koordinator Jaringan Kerja Penyelamatan Hutan Riau (Jikalahari



No comments: