Saturday, 15 December 2007

Izin Presiden Tak Turun, Polisi Periksa 5 Bupati

Kasus Illegal Logging Riau

JAKARTA - Lima bupati di lingkungan Provinsi Riau dipastikan akan bergiliran berurusan dengan polisi. Mabes Polri melanjutkan pemeriksaan terhadap mereka karena tak ada lagi hambatan untuk meminta keterangan pejabat daerah tersebut, meski izin presiden belum turun. Sesuai dengan peraturan, pemeriksaan jalan terus apabila dalam 60 hari izin dari presiden tidak juga turun. Batas 60 hari itu jatuh pada 28 November. ”Kini kami akan meneruskan pemeriksaan,” kata Kabareskrim Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri di Tanjung Priok, Jakarta Utara, kemarin (1/12).
Menurut dia, penyelesaian kasus illegal logging tetap menjadi prioritas tanpa pandang bulu. Dia membantah adanya perintah Kapolri untuk menghentikan sementara pengusutan kasus illegal logging di Riau.
Lima bupati yang akan dimintai keterangan itu adalah Tengku Azmun Djaafar (bupati Pelalawan), HR Thamsir Rachman (bupati Indragiri Hulu), Burhanuddin Husin (bupati Kampar), Indra Muchlis Adnan (bupati Indragiri Hilir), dan Annas Makmun (bupati Rokan Hilir). Mereka berstatus sebagai saksi.
Mereka terserempet kasus illegal logging terkait dengan pengeluaran izin pengolahan kayu di atas 2002 yang sebenarnya merupakan wewenang menteri kehutanan. Izin-izin itulah yang akhirnya disalahgunakan 21 perusahaan di Riau. Puluhan tersangka sudah ditetapkan dan kini kasusnya berada di kejaksaan. Sebagian sedang diadili.
”Bisa di mana saja,” kata Kabareskrim saat ditanya apakah mereka diperiksa di Polda Riau atau Mabes Polri. Seorang polisi menyatakan bahwa kasus itu akan ditarik ke Jakarta. Tujuannya, agar pengawasan kasus dan koordinasi antarpenegak hukum bisa maksimal. Polisi tidak ingin kasus Adelin Lis terulang.
Kapolda Riau Brigjen Sutjiptadi belum bisa dimintai komentar. Kemarin sore orang nomor satu di Polda Riau itu menghadap Kapolri Jenderal Pol Sutanto di kediamannya Jl Pattimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.



No comments: