Saturday, 15 December 2007

KPK Tangkap Bupati Pelalawan

upati Pelalawan Riau, Tengku Azmun Jafar, Jum'at (14/12), resmi ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tindakan itu diambil karena Azmun diduga melakukan tindakan korupsi terkait dengan penerbitan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu -Hutan Tanaman di Kabupaten Pelalawan, pada 2001-2006.Berdasarkan hasil penyidikan KPK, Azuman mengeluarkan penerbitan kepada 15 perusahan. Dari jumlah itu, "Sebanyak 7 dari 15 perusahaan tersebut terafiliasi dengan yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, kepada wartawan, di kantornya, Jum'at. Berkait kasus ini, KPK juga menemukan adanya aliran dana kepada Azuman senilai lebih Rp 1 miliar.

KPK menilai perbuatan Azuman merupakan perbuatan korupsi karena penerbitan ijin tersebut memberikan keuntungan kepada dirinya. Tidak hanya itu, penerbitan ijin yang seharusnya diperuntukkan pada lahan kosong, nyatanya ijin tersebut dilakukan pada lahan hutan alam yang memilliki potensi kayu di atas lima meter kubik per hektar. Jadi, bukan pada areal kosong. Temuan lain, ke-15 perusahaan tersebut, lanjut Tumpak, "Tak memiliki kualifikasi untuk melakukan kegiatan pemanfaatan kayu."

Akibat perbuatan Bupati Pelalawan itu, KPK menaksir kerugian negara mencapai Rp 1,3 triliun. Taksiran itu berdasarkan tegakan kayu di tempat perusahaan itu memiliki ijin.

Tumpak menyebut, Azuman dijerat pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3, dan atau pasal 5 ayat 2, dan atau pasal 11, dan atau pasal 12 huruf b, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor
20 Tahun 2001, jo pasal 65 KUHPidana

Selain menahan Azuman, tim penyidik KPK juga sudah melakukan penyitaan barang bukti dalam sebulan terakhir di Riau. Menurut sumber Tempo di KPK, barang bukti yang disita dan memperkuat penetapan Azmun sebagai tersangka, antara lain, buku kas PT Persada Karya Sejati Tahun 2006, tiga lembar form PT Persada Karya Sejati tanggal 26 Januari, satu lembar kuitansi tertanggal 20 Januari 2006 dengan nilai Rp 600 juta.

Juga, satu bundel kesekapatan antara CV Tuan Negeri dengan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) tertanggal 1 Juli 2003, satu bundel kesepakatan CV Putri Lindung Bulan dengan RAPP, dan satu bundel kesepakatan antara Koperasi Pangkalan Tuo Sakti dengan PT RAPP.

Untuk mengungkap lebih jauh tentang kasus ini, "KPK juga akan melakukan pengembangan kasus terhadap rekanan," kata Tumpak.



No comments: