Saturday, 15 December 2007

Bupati Pelalawan Tersangka Kasus Gratifikasi

omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi atau suap senilai Rp600 juta atas keluarnya sejumlah Izin Penebangan Kayu (IPK).Namun hingga kini orang nomor satu di Pelalawan tersebut belum ditahan. Kepala Hubungan Masyarakat KPK Johan Budi kepada Media Indonesia, Rabu, (22/8) mengatakan Azmun ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Tanda Penerimaaan Barang Bukti (STTB)/220/Dak.2/KPK/VI/2007 tangal 13

Agustus 2007. STPBB ini diterima oleh penyidik KPK Eko Puji Nugroho.

Menurut Johan, saat ini KPK telah menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat penetapan Azmun sebagai tersangka. Barang bukti yang disita antara lain buku kas PT Persada Karya Sejati tahun 2006, 3 lembar form PT Persada Karya Sejati tanggal 26 Januari, 1 lembar kuitansi tertanggal 20 Januari 2006 dengan nilai Rp600 juta.

Kemudian 1 bundel kesekapatan antara CV Tuan Negeri dengan PT RAPP tertanggal 1 Juli 2003, 1 bundel kesepakatan CV Putri Lindung Bulan dengan RAPP, dan 1 bundel kesepakatan antara Koperasi Pangkalan Tuo Sakti dengan PT RAPP.

"IPK yang menjerat Azmun dikeluarkan pada priode 2004 sampai 2006. IPK yang dikeluarkannnya diduga tidak prosedural sehingga merugikan negara miliaran rupiah," kata Johan.

Azmun sendiri, kata Johan sudah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut. Tim KPK juga telah turun ke Kabupaten Pelalawan untuk memeriksa sejumlah saksi perkara itu.

Selain itu, sejumlah saksi terkait yang telah diperiksa diantaranya seperti Ketua DPRD Pelalawan M Harris dan mantan Menteri Kehutanan Nurmahmudi Ismail serta rekanan yang diduga telah memberikan gratifikasi.

Ia menambahkan tidak menutup kemungkinan tersangka dalam kasus ini akan bertambah karena penyidikannya belum tuntas. "Dalam waktu dekat Azmun juga akan kembali diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka," kata Johan



No comments: