Saturday, 15 December 2007

Pembalakan Liar; KPK Periksa Gubernur Riau

Markas Besar Polri menunggu izin Presiden untuk memeriksa lima bupati.
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Gubernur Riau H M. Rusli Zainal kemarin. Ia dimintai keterangan sebagai saksi, kata Johan Budi S.P., juru bicara KPK. Rusli dijadikan saksi terkait dengan kasus dugaan gratifikasi dalam penerbitan izin pemanfaatan kayu (IPK) oleh Bupati Pelelawan Tengku Azmun Jafar.
Mengenakan batik kuning kecokelatan, Rusli masuk gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, pukul 10.00 WIB. Dia dimintai keterangan hingga pukul 15.00. Kami menanyai proses penerbitan IPK oleh Bupati, ujar Johan. Menurut dia, sejauh ini belum ada kesimpulan akhir tentang keterlibatan Rusli.

Ditemui seusai pemeriksaan, Rusli tak bersedia berkomentar. Dia buru-buru menuju mobil Nissan X-Trail warna perak yang menjemputnya di depan gedung KPK. Telepon selulernya juga tak diangkat ketika dikontak Tempo.

Adapun Bupati Pelalawan, Riau, Azmun Jafar, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli lalu. Hal itu ditegaskan Wakil Ketua KPK Tumpak H. Panggabean setelah bertemu dengan jajaran Kepolisian Daerah Riau dan kejaksaan tinggi setempat di Pekanbaru, Riau, pada 30 Agustus lalu.

Menurut Tumpak, Azmun diduga menerima suap senilai Rp 600 juta dari perusahaan kayu untuk meloloskan izin pengelolaan hutan. Kuitansi bukti penerimaan uang tersebut kini disita KPK, katanya.

Selain itu, KPK telah memeriksa beberapa saksi, di antaranya seorang pemimpin Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pelalawan dan pemimpin perusahaan yang diduga menyuap Azmun.

Berkali-kali dihubungi Tempo, Azmun menolak berkomentar atas tuduhan keterlibatannya itu.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau Johni Setiawan Mundung hakulyakin atas keterlibatan Azmun. Pengusutan Bupati Pelalawan ini, menurut Johni, adalah langkah maju. Selama ini yang jadi tersangka cuma karyawan atau sopir, ujarnya.

Walhi juga meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menerbitkan izin pemeriksaan lima bupati yang juga diduga terlibat kasus pembalakan liar di Riau.

Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Sisno Adiwinoto, kepolisian sudah mengirimkan surat permohonan izin itu sejak 20 September lalu. Tapi belum ada jawaban, kata Sisno kemarin.

Sisno mengatakan polisi akan menunggu hingga tenggat 60 hari habis. Setelah itu, polisi dapat langsung melakukan pemeriksaan. Sesuai undang-undang, jika belum turun hingga 60 hari sejak dikirimkan, dianggap izin tersebut diberikan. Sumber: Koran Tempo, 14 November 2007




1 comment:

Anonymous said...

Bisa tahu lebih banyak tentang Johny S Mundung?

Tony
tumpak.sibuea@gmail.com